
Tomohon,Ekuatornews.com- Isu miring terhadap Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk, SH, seolah tak kunjung usai. Terbaru, publik Kota Bunga dibuat bingung dengan beredarnya informasi yang kurang tepat dan cenderung hoaks.
Informasi tersebut merujuk pada pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon, yang dikabarkan tidak sesuai aturan dan bahkan diklaim melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat 2.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon, Djon Sonny Liuw, SPi, menegaskan bahwa pelantikan pejabat tertanggal 22 Maret lalu sudah dibatalkan dan hal tersebut telah diketahui oleh pemerintah pusat. Surat Keputusan (SK) pembatalan pelantikan juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah itu, tim kami segera melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Kemendagri. Proses ini berjalan dengan baik, sehingga sebelum pelantikan berikutnya pada tanggal 26 Maret, Pemkot Tomohon sudah mengantongi persetujuan dari Ditjen Otda Kemendagri. Tidak ada prosedur yang dilanggar, semuanya tetap sesuai koridor aturan,” jelas Kaban Liuw.
Ia juga menegaskan bahwa opini yang menyebutkan bahwa BKPSDM sengaja menjebak pimpinan adalah tidak benar dan sangat tidak masuk akal.
Di tengah tahun politik, Kaban Liuw mengimbau masyarakat Kota Tomohon untuk lebih jeli dan teliti dalam memilih serta memilah informasi. Terlebih lagi di era teknologi informasi yang berkembang pesat, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai kanal informasi.
Pemkot Tomohon berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, dan selalu berpegang pada sumber informasi yang resmi.









