Aksi Pengrobekan Absen oleh Anggota Dewan Kota Tomohon TS Disorot, Stefy Tanor: Tidak Semestinya Terjadi

Tomohon436 Dilihat

Tomohon,Ekuatornews.com- Aksi pengrobekan absen oleh anggota Dewan Kota Tomohon berinisial TS dari Partai Golkar telah menarik perhatian publik. Salah satu tokoh pejuang Kota Tomohon, Stefy Tanor, turut memberikan kritik tegas terhadap tindakan tersebut. Menurutnya, aksi seperti itu tidak seharusnya dilakukan dalam sebuah lembaga yang dihormati seperti DPRD.

Tanor menjelaskan bahwa mekanisme musyawarah dan mufakat merupakan dasar hukum tertinggi dalam pengambilan keputusan politik di DPRD. “Tidak ada alasan untuk melakukan aksi pengrobekan absen, karena aturan tertinggi di DPRD adalah musyawarah dan mufakat,” tegasnya.

Dewan Kota Tomohon yang baru dilantik kini menghadapi sejumlah agenda penting yang harus segera diselesaikan, salah satunya adalah pembahasan APBD Perubahan Kota Tomohon untuk tahun anggaran 2024. APBD Perubahan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran sudah harus tuntas.

Dalam hal ini, pimpinan sementara DPRD telah mengambil inisiatif untuk membahas APBD Perubahan. Menurut Tanor, partai-partai seperti PDIP dan Gerindra sangat memperhatikan kepentingan rakyat dan memprioritaskan pembahasan anggaran tersebut. “Pembahasan APBD Perubahan sangat krusial untuk kesejahteraan rakyat, dan pimpinan dewan sementara telah mengambil langkah yang tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Stefy Tanor menekankan bahwa tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa tata tertib (Tatib) lama harus diubah terlebih dahulu sebelum membahas APBD-P. Menurutnya, perubahan Tatib memerlukan proses yang memakan waktu, seperti konsultasi dengan Kemendagri dan koreksi lainnya, sementara kepentingan rakyat harus segera diselesaikan melalui APBD Perubahan. “Waktunya sangat sempit, sehingga penggunaan Tatib yang lama sebagai pedoman adalah langkah yang benar,” jelas Tanor.

Ia juga menegaskan bahwa musyawarah mufakat merupakan dasar hukum dalam mekanisme kerja DPRD, dan upaya pimpinan dewan sementara dalam membahas APBD-P adalah langkah yang benar demi kepentingan rakyat Tomohon. “Sebagai wakil rakyat, tugas utama mereka adalah memperjuangkan kepentingan rakyat yang mereka wakili. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, dan mereka harus diperlakukan sebagai ‘tuan’,” pungkas Tanor.

Dengan pernyataannya, Tanor berharap agar tindakan serupa tidak terulang di lembaga yang semestinya bekerja untuk kepentingan rakyat.