Manado – Dirut Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, mengungkapkan maksud kehadiran dirinya di Polda Sulut pada Selasa (22/10/2024).
Menurut Lucky, kehadirannya yakni memenuhi panggilan untuk memberi keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di pasar yang di kelola oleh Perumda Pasar Manado serta terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado.
“Hal ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar / PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado,” katanya.
Ia menambahkan, semua yang terkait hal tersebut telah dijelaskan secara akurat dan terperinci olehnya sebagai Dirut Perumda Pasar yang juga sebelumnya sebagai Dirut PD Pasar Manado.
“Tentunya sebagai Perusahaan Daerah , Perumda Pasar Manado wajib menyampaikan informasi yang merupakan landasan hukum Pengelolaan Pasar Manado kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yang ada,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari pengelola Pasar Manado.
“Kami tentunya mengapresiasi hal ini sebagai fungsi kontrol bagi kami sebagai pengelola pasar agar melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tentunya bebas pungli apalagi korupsi,” tandasnya. (ENC)