Diduga Langgar KEJ, Lucky Senduk Laporkan Salah Satu Media Online ke Dewan Pers 

Berita Utama409 Dilihat

Jakarta, – Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, telah melaporkan salah satu media online ke Dewan Pers.

Dalam laporan, Senduk keberatan dengan pemberitaan dari media tersebut.

“Kami sudah melayangkan laporan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan oleh media tersebut atas nama wartawan ‘SS’ dengan judul berita Dirut PD Pasar Manado Lecehkan Surat Panggilan Polda yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2025,” kata Senduk, Kamis (13/02/2025).

Menurutnya, wartawan SS diduga telah melanggar pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan dewan pers nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan.

“Harusnya dalam aturan Dewan Pers tertuang pedoman bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Nah ini wartawan SS tidak ada konfirmasi kepada saya terkait pemberitaan itu,” jelas Senduk.

Setelah dirinya menelusuri, media yang dilaporkan tersebut tidak terdaftar dalam website resmi Dewan Pers.

“Media ini belum terverifikasi secara administrasi maupun faktual di Dewan Pers. Dan wartawan SS yang merupakan pemimpin redaksi media itu ternyata tidak terverifikasi sebagai wartawan utama sesuai standar dan prosedur. Karena dalam mendirikan perusahaan pers, pemimpin redaksi harus bersertifikat wartawan utama,” ungkapnya.

Alasan lain yang mendorong pembuatan laporan tersebut, papar Senduk, dia kecewa karena karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media tersebut tidak memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik dan beberapa kali menyerang langsung secara pribadi.

“Beritanya tendensius dan selalu menyerang pribadi. Kami ingin pemberitaan pers yang benar-benar objektif dan profesional. Termasuk juga dengan narasumber/data yang berkompeten dan akurat. Sehingga masyarakat boleh mendapatkan informasi yang baik dan benar,” tegasnya sembari menyebut menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

Ia menegaskan, jika ada rekomendasi Dewan Pers perbuatan ini mengarah ke pidana, dirinya siap melaporkan persoalan tersebut pada kepolisian.

Senduk berharap pihak Dewan Pers bisa menjatuhkan sanksi kepada media dan oknum wartawan tersebut sesuai undang-undang.

“Kami harapkan Dewan Pers bisa merekomendasikan sanksi sesuai perundang-undangan dan tetap konsisten sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tukasnya.

Diketahui, Lucky Senduk mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025 dan diterima langsung oleh staf pengaduan.

“Laporan diterima hari ini oleh staf pengaduan Astrid,” ucapnya.

Sementara, oknum wartawan SS mengatakan semua pemberitaan yang dilaporkan Lucky Senduk telah dikonfirmasi.

“Sebenarnya jika mau dipikir dari chatingan awal ada konfirmasi ke Dirut, berita yang terakhir tidak lagi saya konfirmasi karena dalam hal ini ada narasumber yang bicara. Dalam chatingan bisa dilihat sendiri bahkan ada kata kata seperti istilahnya bercanda seperti (hehe) bro pe judul berita kwa, itukan salah satu bisa dibilang gimana ya menurut teman-teman pers pasti tahu itu, kan dalam hal ini nanti teman-teman pers bisa juga bertanya ke narasumber apakah benar mereka mengirim rilis terkait dengan pemberitaan ini, karenakan mau tidak mau wartawan itu tidak tahu atau tidak mungkin membuat berita kalau tidak ada rilis yang diberikan ke pers,” kata SS dalam rekaman suara yang diterima media ini.(***/Red)