Tok! Pengadilan Tidak Dapat Menerima Seluruh Gugatan Eks Karyawan PT Air Manado

Manado, EkuatorNews.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari penggugat Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu tentang perkara No:10/Pdt.SUS-PHI/2024.

Dalam perkara ini penggugat sebagai eks karyawan PT Air Manado telah menggugat PDAM Wanua Wenang Manado tentang uang pesangon masa kerja 2006-2021.

Menurut Kasat SPI Perumda PDAM Wanua Wenang Manado, Aswin Kasim SH, Albert Wales telah pensiun pada 15 Mei 2023 sedangkan Desmon Rattu pada 22 Desember 2023.

“Segala hak sejak bekerja di PDAM Manado telah dibayarkan sejak 4 November 2022 hingga usia pensiun,” kata Aswin mewakili Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna SE.

Aswin menjelaskan, dalam amr putusan PHI tertanggal 28 Oktober 2024 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.

“Untuk itu kami akan selalu tunduk dan patuh pada keputusan pengadilan,” tegasnya.

Ia berharap, tidak ada lagi pernyataan-pernyataan baik di media pers maupun media sosial yang tidak objektif terhadap PDAM.

“Berdasarkan keputusan tersebut maka PDAM Manado tidak berkewajiban membayar pesangon pensiun seperti yang selama ini menjadi tuntutan dari eks karyawan PT Air,” tandasnya. (ENC)