Oknum Jaksa Kejati Gorontalo Polisikan Kasus Pencemaran Nama, 11 Pegawai PDAM Manado Dipanggil

Foto bersama Kasat SPI dan Kuasa hukum PDAM Wanua Wenang Manado serta karyawan usai memberikan keterangan.

Manado, EkuatorNews.com – Kasat SPI Steven Ratu dan kuasa hukum PDAM Wanua Wenang Manado, Aswin Kasim, mendampingi empat karyawan untuk memenuhi panggilan polisi, di Polresta Manado, Rabu (27/8/2025).

Panggilan ini terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Yuniarto beberapa waktu lalu.

“Sebagai warga negara yang baik tentu kita taat hukum. Salah satunya hadir memenuhi panggilan klarifikasi ini,” ucap Aswin singkat.

Menurutnya, surat yang masuk ke PDAM menyebutkan ada 11 orang karyawan yang diundang untuk dimintai keterangan.

Namun, kali ini baru empat orang yang hadir.

Salah satunya, Marlen alias MK, Stafsus PDAM, yang langsung diperiksa oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado, Briptu Hilmi Modeong.

Marlen menjelaskan, dirinya hanya memberikan keterangan sesuai fakta yang pernah diperlihatkan seorang perempuan berinisial JL.

“JL sendiri yang datang memperlihatkan foto pernikahannya dengan Y, seorang jaksa di Kejati Gorontalo, lengkap dengan pakaian adat Gorontalo. Itu disaksikan juga oleh beberapa rekan kerja. Jadi bukan kami yang mencari tahu, tapi beliau yang bercerita langsung dan memang pelapor dan JL sering bersama bahkan pernah ke rumah kami,” ungkap Marlen.

Kasat SPI PDAM, Steaven Ratu, menambahkan bahwa pihaknya hadir mendampingi para karyawan.

“Hari ini memang baru empat orang yang datang untuk klarifikasi. Saya bersama pengacara Pak Aswin mengantar langsung teman-teman,” katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, Sebuah surat kaleng yang mengatasnamakan “Masyarakat Peduli Keluarga Sejahtera” kini menyeret Kepala Satuan Pengawasan Intern (Kasat SPI) PDAM Wanua Wenang Manado, Steven Ratu, ke ruang penyidik Polresta Manado.

Tapi jangan salah paham, ini bukan soal pidana, melainkan klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

Steven hadir sebagai warga yang taat hukum untuk memenuhi panggilan penyidik Briptu Hilmi Modeong dari Satreskrim Unit IV.

Setelah memberikan keterangan, Steven menjelaskan bahwa dirinya hanya dimintai konfirmasi atas laporan yang dilayangkan oleh seorang pria berinisial Y.

“Saya dipanggil untuk wawancara konfirmasi terkait laporan bahwa saya telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Y,” ujar Steven usai pemeriksaan.

Masalah bermula dari beredarnya surat kaleng yang dikirim ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke PDAM Manado.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pegawai PDAM berinisial JL diduga menjalin hubungan kawin sirih dengan Y, yang disebut bekerja sebagai jaksa di Kejati Gorontalo.

Menanggapi surat tersebut, Steven selaku Kasat SPI menjalankan prosedur pemeriksaan internal, hingga menghadirkan 12 saksi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut bukan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan melindungi pegawai dari potensi fitnah.

Aswin Kasim, Penasehat Hukum PDAM Manado, menjelaskan bahwa tindakan SPI didasarkan pada prosedur dan aturan internal perusahaan yang sah dan berlaku.

“PDAM memiliki aturan yang memberi kewenangan bagi Kasat SPI untuk menindaklanjuti laporan atau informasi yang berpotensi mengganggu integritas lembaga dan pegawainya. Pemeriksaan ini dilakukan justru untuk melindungi pegawai dan nama baik institusi,” tegas Aswin.

Menurutnya, surat kaleng tersebut bersifat terbuka dan ditujukan ke lembaga hukum nasional, sehingga wajib disikapi secara profesional oleh manajemen PDAM.

Sampai saat ini, identitas pengirim surat kaleng belum diketahui, namun isinya cukup sensitif dan menyangkut nama institusi serta aparat penegak hukum. Ini yang membuat PDAM memilih tidak tinggal diam.

Langkah pemeriksaan internal oleh SPI menjadi cerminan bahwa PDAM Manado tidak menyikapi isu dengan pendekatan emosional atau spekulatif, tetapi dengan prosedur yang jelas dan bertanggung jawab.

Artinya, ini bukan persoalan siapa melawan siapa, melainkan bagaimana institusi merespons informasi yang bisa merusak citra dan kepercayaan publik.

Dengan kasus ini mencuat ke publik, diharapkan proses klarifikasi dapat dilakukan secara adil dan terbuka, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar substansi masalah.

“PDAM Manado sendiri menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan transparan dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Aswin.

Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa kehadiran Steven bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai pihak yang dimintai keterangan.

“Kehadiran saudara Steven Ratu hanya sebagai konfirmasi dan keterangan terkait laporan yang telah kami terima,” jelas Briptu Hilmi Modeong.

Kasus ini pun jadi sorotan, mengingat laporan pencemaran nama baik yang menjerat karyawan PDAM Wanua Wenang berawal dari pengakuan pribadi JL sendiri yang notabene diduga sebagai pasangan kawin sirih dengan Y.

Proses hukum masih berjalan dan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya.

(Benny Manoppo)