Hindari Kemacetan, Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe Pasang Tanda Larangan di Area Pertokoan

Sangihe596 Dilihat

 

 

 

 

Sangihe – Ekuatornews.com.- Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan Kasat Lantas Iptu Ismail Diko, S.Sos telah memasang tanda larangan bagi pengguna jalan di ruas jalan sepanjang depan Toko Gilead hingga BRI Unit Tahuna pada Kamis (6/3/2025). Pemasangan tanda ini bertujuan untuk mengurangi hambatan lalu lintas di kawasan tersebut, yang sering kali mengalami kemacetan akibat kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan. Dengan adanya larangan ini, diharapkan arus kendaraan dapat lebih lancar dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas di area tersebut. Diketahui bahwa banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan untuk parkir atau menaikkan serta menurunkan penumpang, sehingga mengganggu kelancaran arus kendaraan lainnya. Selain itu, kawasan ini juga merupakan jalur strategis bagi aktivitas perekonomian dan perbankan, sehingga perlunya pengaturan yang lebih baik untuk mendukung mobilitas masyarakat.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang telah diberlakukan demi kenyamanan bersama. Sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pemasangan rambu-rambu serta pemberitahuan langsung kepada pengendara. Jika masih ditemukan pelanggaran, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya demi kelancaran perjalanan, tetapi juga untuk keselamatan bersama. Polres Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan ini, guna memastikan efektivitasnya dalam mengatasi permasalahan lalu lintas di wilayah tersebut.

 

(*Udy)