
Tomohon,Ekuatornews.com – Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa keputusan pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat yang dijatuhkan kepada Rosevelty Kapoh, SH merupakan langkah murni dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa keterkaitan dengan agenda politik apa pun.
Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.
“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” ungkap perwakilan Pemkot, Jumat (11/4).
Pemerintah Kota juga menampik tudingan bahwa keputusan tersebut bermuatan politik, terlebih dengan telah usainya Pilkada Tomohon.
“Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,” tegas pihak Pemkot.
Rosevelty Kapoh dinilai melakukan sejumlah pelanggaran disiplin, antara lain jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan, tidak hadir dalam rapat perdana bersama Wali Kota Caroll J.A. Senduk, SH dan Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom usai pelantikan, serta tercatat absen dalam sekitar 20 kali rapat paripurna DPRD. Ia juga disebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun setelah kegiatan berlangsung.
“Perlu ditegaskan bahwa ini bukan pemberhentian dari jabatan, melainkan pembebasan sementara hingga adanya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa ini, yang bersangkutan tetap menerima hak kepegawaian termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” terang Pemkot.
Menanggapi unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, Pemkot menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan etika dan integritas sebagai ASN.
“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Christo P. Kalumata, SSTP.
Terkait tudingan adanya tekanan saat pemeriksaan, Pemkot menyatakan bahwa proses dilakukan sesuai prosedur, dan pihak tim hanya memberikan pemahaman serta imbauan agar yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan yang bersifat rahasia dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan dihimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kalumata.























