
Sangihe – Ekuatornews.com. — Dugaan kasus penggelapan dana nasabah yang menyeret seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tahuna berinisial VH, kini memasuki babak baru dalam proses penyelidikan. Setelah sebelumnya VH telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe, sejumlah saksi juga telah dipanggil dan diperiksa, termasuk pelapor yang merupakan nasabah serta kepala sub-ranting BRI Tabukan Utara (Tabut) tempat kasus ini mencuat.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi kepala BRI Tabut, diketahui bahwa program yang selama ini dijanjikan VH kepada para nasabah ternyata tidak pernah ada. Salah satunya adalah program bertajuk “Dana Blokir” yang ditawarkan VH, yang menurut keterangan resmi kepala BRI Tabut kepada penyidik, tidak tercantum dalam produk resmi bank.
“Seperti program Dana Blokir yang menurut terlapor kepada nasabah ternyata tidak pernah ada,” ungkap salah satu penyidik kepada media ini.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Khaliq, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang, SH, MH saat dikonfirmasi pada Senin (16/06/2025) menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
“Proses penanganan masih dalam penyelidikan. Kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk terlapor dan pihak dari internal BRI. Selanjutnya kami juga akan memeriksa teller bank guna memperjelas alur kasus ini,” jelas Sumolang.
Ia menambahkan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
“Setelah penyelidikan rampung, kami akan gelar perkara sesuai prosedur. Dari situ akan ditentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” lanjutnya.
Terkait pasal yang mungkin akan dikenakan kepada terlapor, Sumolang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengkaji peran dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.
“Karena ini melibatkan pegawai bank, besar kemungkinan bisa dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan, namun kami tetap melihat berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon itu.
Diketahui, jumlah dana yang diduga telah digelapkan oleh VH dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum mencapai sekitar Rp 900 juta. Namun, dari hasil investigasi di lapangan, angka tersebut kemungkinan masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah dana nasabah lain yang belum melapor secara resmi, yang diperkirakan bisa melebihi Rp 2 miliar.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi memberikan keadilan kepada para korban yang terdampak.
(*Udy)













