
Manado – Dugaan korupsi jumbo senilai Rp 52 miliar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, tepatnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), makin bikin publik penasaran.
Pasalnya, kasus ini sudah bergulir sejak 2024, tapi hingga kini, belum juga ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan saksi-saksi dari internal Unsrat memang terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Tapi yang bikin heboh, perhitungan kerugian negaranya justru dikabarkan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bukan oleh BPK atau BPKP seperti biasanya.
“Kenapa harus ke Kemendikbud? Ini kan bukan urusan akademik biasa. Harusnya diaudit lembaga resmi seperti BPKP,” tegas Ketua LSM Anti Korupsi MJKS, Stenly Towoliu.
Stenly, yang dikenal garang dalam membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap di Sulut, menyatakan pihaknya punya data kuat soal dugaan praktek korupsi yang terjadi di tubuh Unsrat.
“Penyidik Kejati sudah geledah kampus dan menyita dokumen penting dari LPPM. Tapi sampai sekarang, belum ada kepastian hukum. Ini bikin kami curiga,” ujarnya tegas.
Towoliu menyebut salah satu temuan krusial adalah adanya tiga rekening ‘siluman’ yang dibuka sejak 2015. Harusnya, menurut aturan, semua hasil dari kegiatan LPPM masuk ke Rekening Kas Umum (RKU).
Tapi yang terjadi malah dibuka rekening-rekening tidak resmi saat Unsrat masih dipimpin oleh Rektor EK.
“Ini bukan salah kelola biasa. Unsrat itu BHMN, jadi semua uang dari kerjasama itu masuk kategori keuangan negara. Kalau ditarik pribadi, jelas-jelas itu niat jahat alias mens rea sudah terpenuhi,” kata Stenly sembari menambahkan unsur perbuatan pidana (actus reus) pun telah dibuktikan dari audit internal SPI Unsrat.
Selama periode berjalan, kata dia, uang di tiga rekening misterius itu aktif ditarik. “Kami punya datanya. Penarikan berlangsung aktif, bukan sekadar tidur di rekening,” bebernya lagi.
Yang menarik, kata Stenly, aktor utama dari skandal ini diduga kuat adalah EK selaku mantan Rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tak hanya itu, mantan Wakil Rektor GG juga ikut disebut dalam laporan.
“Kami minta Kejati jangan tutupi peran pelaku utama. Jangan ada upaya lindungi-lindungi,” tandas Stenly.
MJKS bahkan sudah naik level. Mereka bawa laporan lengkap ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk surat resmi permintaan supervisi langsung dari pusat.
“Kami nggak main-main. Kalau Kejati Sulut terlalu lambat, kami minta Kejagung atau KPK turun tangan,” pungkas Stenly yang sebelumnya juga pernah menjebloskan tokoh-tokoh besar ke penjara, seperti mantan Bupati VAP dan Butet.
Sampai berita ini diturunkan, Kejati Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus yang makin disorot publik ini.
Masyarakat pun kini menanti, apakah benar keadilan bisa ditegakkan atau justru kasus ini akan tenggelam perlahan seperti yang sudah-sudah.
(RM/ENC)








