Diduga Kasus Rokok Ilegal di Tahuna: Publik Pertanyakan Peran Bea Cukai

Sangihe1193 Dilihat

 

Ekuatornews.com – Sangihe. –  Kasus penangkapan kapal asing bermuatan rokok ilegal di perairan Indonesia kembali memantik sorotan publik. Kapal tersebut sebelumnya diamankan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna pada Sabtu (9/8/2025).

 

Dari informasi yang diperoleh, kapal asing itu mengangkut kurang lebih 825 karton rokok bermerek Fort tanpa pita cukai resmi. Muatan rokok ilegal tersebut awalnya telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tahuna untuk proses lebih lanjut. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa sebagian barang bukti justru dilepas dan dikembalikan ke stasiun PSDKP oleh pihak Bea Cukai, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum.

Disisi lain KP Hiu 15 dibawah kendali stasiun PSDKP Tahuna telah berupaya membantu menjaga kedaulatan NKRI

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Tahuna belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan pelepasan rokok ilegal tersebut. Situasi ini memicu spekulasi adanya kelalaian atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan kasus.

 

Ketua LSM Aliansi Muda pemerhati pembangunan Nusa Utara Reiner Abast mejelaskan bahwa , jika benar terjadi pelepasan barang bukti, maka hal itu bukan hanya melemahkan upaya pemberantasan penyelundupan, tetapi juga dapat mencoreng wibawa negara di mata publik. “Rokok tanpa cukai adalah barang ilegal. Jika penanganannya tidak transparan, maka ada indikasi pelanggaran hukum serius,”  tanda Abast dengan sapaan Empu.

 

Kasus ini juga menyoroti koordinasi antar instansi, khususnya PSDKP dan Bea Cukai, yang seharusnya berjalan seiring dalam menjaga kedaulatan perairan sekaligus memberantas perdagangan barang ilegal.

 

Masyarakat kini menunggu sikap tegas pemerintah pusat untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian di lapangan. Jika tidak segera ditangani, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah perbatasan dikhawatirkan akan semakin luntur.

***