Sidang Tipiring di TKB: Pembuang Sampah Singkil Kena Hukuman Berat, Pedagang Nakal Ikut Terseret

Proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar terbuka di kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Jumat (29/8/2025).

Manado, EkuatorNews.com – Penegakan aturan daerah di Kota Manado kembali diperlihatkan secara tegas.

Puluhan warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) diganjar hukuman dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar terbuka di kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Jumat (29/8/2025).

Sidang dipimpin hakim tunggal Ronald Masang dari Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan menghadirkan berbagai kasus.

Mulai dari pedagang yang ngeyel berjualan di lokasi terlarang, hingga aksi pembuangan sampah sembarangan yang sempat bikin heboh di media sosial.

Kasus paling menyita perhatian tentu saja perkara empat orang terdakwa pembuang sampah di Kelurahan Singkil.

Aksi mereka terekam kamera CCTV dan sempat viral.

Fakta persidangan mengungkap, tiga pekerja toko disuruh membuang sampah oleh pemilik toko berinisial M. Alhasil, majelis hakim menjatuhkan vonis tegas: satu bulan kurungan badan dan denda Rp10 juta.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain juga tak luput dari jerat hukum. Warga yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang dijatuhi hukuman 3 hari kurungan atau denda Rp500 ribu.

Sementara pelaku usaha nakal yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi dihukum 7 hari kurungan atau denda Rp1 juta.

Kasat Pol-PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan sidang ini bukan formalitas belaka, tapi bukti nyata ketegasan Pemkot.

“Ini jadi peringatan keras. Siapapun yang coba-coba melanggar Perda, entah buang sampah sembarangan, berjualan di lokasi terlarang, atau jual miras tanpa izin, pasti akan diproses dan dihukum,” tegasnya.

Lewat sidang terbuka ini, Pemkot Manado berharap masyarakat semakin sadar untuk taat aturan. Tujuannya jelas: menciptakan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi semua warga.

(***/ENC)

 

 

Berita Terbaru