
JAKARTA, EkuatorNews.com — Transformasi digital di bidang pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi layanan yang lebih aman dan transparan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, proses transaksi pertanahan kini dilengkapi sistem verifikasi digital berlapis guna meminimalkan risiko pemalsuan maupun manipulasi dokumen.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam setiap proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan pemindaian barcode pada Sertipikat Elektronik.
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami kemudian akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Posisi e-code berada di bagian kanan atas dokumen elektronik.
Sejak diterapkannya Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan PPAT dalam setiap transaksi jual beli tanah. PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan di aplikasi Sentuh Tanahku.
Adapun data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan tanah. Sistem validasi berlapis ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keaslian data serta menutup celah terjadinya pemalsuan dokumen dalam transaksi pertanahan.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kami. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakan. Semua elemen yang ada di sertipikat cetak harus dicocokkan dengan data elektronik yang tersimpan secara digital,” jelasnya.
Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku juga dinilai mampu memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan pertanahan berbasis digital.
Melalui digitalisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin percaya terhadap sistem layanan pertanahan elektronik yang terus dikembangkan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.
“Semua ini benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. (IKI)








