
Ekuatornews.com. – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran di Daerah, serta Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 286/057 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang digelar di kantor Badan Kesbangpol ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran dan perlindungan bagi pelapor, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta seluruh ASN Badan Kebangpol dan THL mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pelaporan pelanggaran, prosedur penanganan laporan, serta jaminan perlindungan terhadap identitas pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sangihe Godfriet F. Pella, SP, ME menyampaikan bahwa penerapan sistem pelaporan (Whistleblowing System) menjadi langkah penting dalam mendorong budaya anti korupsi dan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sistem ini memberikan ruang bagi ASN maupun masyarakat untuk berani melapor tanpa takut akan intimidasi atau pembalasan. Pemerintah daerah menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sangihe dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas sesuai prinsip good governance.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh ASN Badan Kesbangpol dan THL. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh aparatur pemerintah semakin memahami pentingnya pelaporan pelanggaran dan turut aktif menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(*Udy)





