Empat Ranperda Sangihe Disetujui DPRD untuk Difasilitasi ke Pemprov Sulut

Sangihe162 Dilihat

 

 

Ekuatornews.com. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (8/10/2025).

 

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Marvein Hontong. Turut hadir Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ferdy Sondakh menjelaskan bahwa agenda paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keseluruhan proses pembahasan empat Ranperda yang telah digelar sebelumnya pada 29 April dan 14 Agustus 2025.

 

“Agenda rapat paripurna hari ini mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi atas pembahasan empat Ranperda yang sebelumnya telah melalui tahapan pembicaraan tingkat pertama,” ujar Sondakh.

 

 

 

Empat fraksi di DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Perindo secara berurutan menyampaikan pandangan akhir mereka. Dari hasil penyampaian tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui empat Ranperda Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Ferdy Sondakh menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, sebelum ditetapkan melalui persetujuan bersama (pembicaraan tingkat II), dokumen keempat Ranperda itu akan terlebih dahulu dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk difasilitasi dalam rangka pembinaan produk hukum daerah.

 

“Dengan disampaikannya pendapat akhir fraksi terhadap empat Ranperda ini, maka selanjutnya dokumen tersebut akan difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

 

(*Udy)