Sangihe Sepakati APBD 2026, Eksekutif–Legislatif Tegaskan Komitmen Perbaikan Daerah

Sangihe418 Dilihat

Ekuatornews.com. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, yang digelar di Ruang Rapat Lantai I DPRD, Selasa (25/11/2025)

Rapat paripurna strategis ini dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, S.E., didampingi Wakil Ketua I Risald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, S.H.. Dari unsur eksekutif hadir Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekda, para Asisten Setda, pimpinan OPD, Banggar DPRD, camat hingga lurah.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Menurutnya, pembahasan APBD berlangsung produktif dan penuh semangat kebersamaan.

“Proses pembahasan dapat diselesaikan sebagaimana diharapkan dan berlangsung dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan dan keakraban,” ujar Bupati.

 

Ia menambahkan, seluruh dinamika berupa pandangan umum fraksi, saran, dan kritik anggota dewan telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemkab, kata Bupati, telah memberikan jawaban, penjelasan tambahan, dan komitmen perbaikan.

Meski kondisi fiskal tahun depan diprediksi tidak ringan, Bupati tetap optimis tantangan tersebut dapat diubah menjadi peluang.

“Kita semua berkomitmen untuk melakukan perbaikan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tegasnya.

 

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi konstruktif antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal.

 

Selain menyepakati APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2026. Ketua Bapemperda, Yunita Harimisa, S.E., M.H., melaporkan terdapat 16 Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan tahun depan.

Rinciannya terdiri dari:

12 Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

2. Perubahan APBD TA 2026

3. APBD TA 2027

4. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

5. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman

6. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat

7. Penanaman Modal

8. Pengelolaan Sampah (Pembahasan Tingkat II)

9. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

10. Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah

11. Pencegahan Perkawinan Anak

12. Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

 

4 Ranperda Usulan DPRD

1. Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah

2. Organisasi Komolang Menanireda Tundugu Tampungang Lawo

3. Perubahan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kapitalauang serta Perangkat Kampung

4. Perubahan Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Majelis Tua-Tua Kampung

 

Yunita menambahkan, empat ranperda yang tengah difasilitasi Pemprov Sulut diharapkan dapat ditetapkan sebelum akhir Tahun Anggaran 2025. Jika belum, maka akan dimasukkan sebagai tambahan Ranperda usulan Pemda untuk dibahas pada Tingkat II tahun 2026.

 

Keputusan bersama ini menjadikan Prolegda sebagai pijakan utama pembentukan regulasi daerah yang lebih tertata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna akhirnya ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama APBD 2026, yang menjadi simbol sinergi dan optimisme Pemkab dan DPRD dalam menghadapi tantangan fiskal tahun mendatang.

(*Udy)