Rp900 Juta Hilang dari Kas Desa Beha: Kejari Beber Fakta, Isyaratkan Tersangka Tambahan

Sangihe328 Dilihat

 

Oplus_131072

Ekuatornews.com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AA (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Beha tahun anggaran 2022–2024. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp900 juta.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sangihe, Selasa (9/12/2025), oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Herry Santoso Slamet, S.H. Surat penetapan tersangka bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 telah diterbitkan pada hari yang sama.

“Tersangka, yang merupakan warga Kampung Beha, menjabat sebagai Plh. Kapitalaung sejak September 2022 hingga Juli 2024, di samping jabatan utamanya sebagai Sekretaris Kampung,” jelas Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet.

 

Kasus ini mulai mengemuka setelah Kejari Sangihe menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2025, yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Melalui gelar perkara pada 9 Desember 2025, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AAL langsung ditahan di Rutan Kejaksaan guna memperlancar proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 UU Tipikor Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Ancaman hukuman untuk tindak pidana khusus ini mencapai 20 tahun penjara,” tegas Herry.

Pengembangan: Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diusut

Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik kini mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau ikut serta dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada aktor lain yang berperan. Jika cukup bukti, tentu akan kami tetapkan tersangka baru,” ungkap Herry.

Selain itu, auditor sedang melakukan perhitungan rinci untuk memastikan angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.

(*Udy)