Kepastian Hukum di Perbatasan: 12 Penduduk Undocumented Sangihe Kini Sah sebagai WNI

Sangihe566 Dilihat
Oplus_131072

 

Ekuatornews.com. – Upaya negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil bagi masyarakat di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Sebanyak 12 penduduk undocumented yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Penetapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Simbolis Legalitas, Keberadaan, Kegiatan, dan Status Kewarganegaraan bagi Persons of Filipino Descent (PFDs), sekaligus penetapan status kewarganegaraan bagi undocumented person dengan kecenderungan keturunan Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mewakili Bupati Kepulauan Sangihe.

Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara memfasilitasi sekaligus menetapkan status kewarganegaraan bagi 12 orang penerima yang selama ini belum memiliki kejelasan status hukum.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe Hendry Davidson Djarang, S.IP menegaskan bahwa penetapan kewarganegaraan ini merupakan hasil dari proses panjang dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait. Langkah ini menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat undocumented person di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang selama bertahun-tahun hidup tanpa kepastian status kewarganegaraan.

“Penetapan yang bertempat di kelurahan manembo – nembo kecamatan Matuari kota Bitung pada Selasa (23/12/2025) ini bukan proses yang instan, melainkan melalui verifikasi dan kajian mendalam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak sipilnya,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya status kewarganegaraan tersebut, para penerima kini memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, termasuk akses penuh terhadap layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.

Pemerintah daerah berharap, penetapan ini tidak hanya memberikan kejelasan status hukum, tetapi juga menjadi momentum peningkatan kesejahteraan dan rasa kebangsaan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(*Udy)