Kejari Sangihe Bongkar Korupsi Dana Desa Beha, Mantan Bendahara Jadi Tersangka Baru

Sangihe220 Dilihat

Ekuatornews.com. – Skandal dugaan korupsi Dana Desa Beha kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan mantan Bendahara Desa Beha berinisial SS sebagai tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 900 juta.

Penetapan tersangka diumumkan secara terbuka melalui press release di Aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/2026). Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, mengungkapkan bahwa SS menjabat sebagai Bendahara Desa Beha sejak 2019 hingga September 2024. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, AAL.

“Penetapan tersangka SS merupakan pengembangan dari perkara yang sedang berjalan. Dugaan sementara terhadap SS mengarah pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Herry kepada awak media.

Tak berhenti pada level perangkat desa, Kejari Sangihe menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, memastikan pihaknya tengah menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur birokrasi.

Menurut Pansariang, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengingat pencairan Dana Desa tidak terlepas dari mekanisme dan rekomendasi dinas teknis tersebut.

“Karena proses pencairan Dana Desa harus melalui Dinas PMD, maka peran dan keterlibatan pihak terkait masih terus kami dalami. Siapapun yang terbukti terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Pansariang.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Kepala Dinas PMD beserta Kepala Bidang telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini, serta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi Dana Desa Beha secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi memastikan pengelolaan dana desa yang bersih serta penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(*Udy)