
Risalah pemberitahuan putusan MA Pala era Wali Kota Vicky Lumentut.
Manado, EkuatorNews.com – Gugatan yang diajukan oleh sejumlah mantan Kepala Lingkungan (Pala) dari era Walikota GS Vicky Lumentut (GSVL) terhadap Pemerintah Kota Manado akhirnya ditolak.
Hal ini tertuang dalam Salinan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1270/PM/Pdt/2025 yang baru saja diterima oleh media ini.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan keputusan sebelumnya yang menolak kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Manado.
Kasasi yang dilayangkan oleh mantan kepala lingkungan ini sempat menambah panjang kisruh hukum, namun pada akhirnya justru kembali memihak kepada Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dalam konferensi pers awal tahun dengan Aliansi Pers Manado, menyatakan bahwa gugatan tersebut sebenarnya tidak tepat tempat.
“Harusnya di PTUN,” ujarnya dengan singkat namun tegas.
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan bagi Pemerintah Kota Manado, termasuk dirinya dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang, menambahkan bahwa sengketa ini seharusnya berada di ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena melibatkan pejabat atau badan tata usaha negara.
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa atau mengadili,” ujar Pandensolang.
Dengan putusan ini, Pemkot Manado kembali menunjukkan posisi kuatnya, dan mantan kepala lingkungan yang menggugat tetap berada di pihak yang kalah.
“Semua biaya perkara akan dibebankan kepada pemohon,” tutup Pandensolang.
Kemenangan ini menjadi bukti bagi Pemkot Manado bahwa proses hukum harus ditempuh melalui jalur yang tepat, dan memberikan sinyal tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menggugat tanpa dasar yang kuat.
(***/Enny)












