Gugatan BBM Bersubsidi Kampung Kaluwatu Dicabut, Perkara Resmi Selesai

Sangihe253 Dilihat

Ekuatornews.com. – Gugatan perdata terkait distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi berakhir. Hal ini setelah penggugat Alfit Tatawi mencabut gugatannya terhadap Bupati Kepulauan Sangihe dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn di Pengadilan Negeri Tahuna.

Sidang pemeriksaan gugatan tersebut digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, dan dihadiri oleh penggugat serta kuasa hukum tergugat. Dalam persidangan, penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim dan dituangkan dalam penetapan resmi.

Penanganan perkara ini sebelumnya telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe.

Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sangihe Kristianus Sasube menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun menempuh jalur hukum.

“Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, sebelum sidang berlangsung, tim hukum Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi dan komunikasi dengan penggugat. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi khususnya minyak tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi teknis terkait lainnya.

“Peran pemerintah daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian, tidak lebih dari itu,” tegasnya.

 

Meski demikian, Pemerintah Daerah menyatakan mengapresiasi niat baik penggugat dan akan berupaya mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi jenis minyak tanah ke BPH Migas. Namun ditegaskan bahwa keputusan penambahan kuota sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Setelah melalui diskusi yang panjang dan penjelasan tersebut, penggugat akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatannya, sehingga pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

(*Udy)