Kapolsek Tamako Tegas: Knalpot Brong Meresahkan, Siap Ditertibkan

Sangihe176 Dilihat

 

Ekuatornews.com. – Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong oleh pengguna kendaraan roda dua (R2) di wilayah hukum Polsek Tamako.

Penegasan tersebut disampaikan AKP Meldy Roring sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat, sekaligus menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan bermotor.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pengguna roda dua agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan,” tegas  Roring.

Ia juga menjelaskan, knalpot brong kerap memicu keresahan sosial, terutama di kawasan pemukiman, rumah ibadah, serta pada jam-jam istirahat masyarakat. Selain itu, suara bising yang ditimbulkan berpotensi memicu konflik antar warga dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Tamako akan mengutamakan langkah persuasif dan edukatif, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi pelanggar yang tetap membandel.

“Kami berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh tanpa harus selalu dilakukan penindakan. Ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

 

Roring juga mengajak peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat untuk turut mengingatkan generasi muda agar tidak menggunakan knalpot brong demi menjaga ketenangan lingkungan dan keselamatan bersama.

Dengan imbauan ini, Polsek Tamako berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

(*Udy)