Dugaan Hilangnya Dokumen Nasabah di BRI Unit Tamako Picu Ancaman Gugatan Hukum

Sangihe247 Dilihat
Oplus_131072

 

Ekuatornews com. – Dugaan hilangnya sejumlah dokumen asli milik nasabah di Bank BRI Unit Tamako berbuntut panjang dan berpotensi masuk ke ranah hukum. Setelah hampir satu tahun menunggu kejelasan tanpa hasil, seorang nasabah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tamako pada 5 Januari 2026.

Dokumen yang dilaporkan hilang bukanlah berkas biasa. Nasabah berinisial A.P. menyebut sejumlah dokumen penting seperti SKCP, SKPN, Taspen, Taspek, hingga SK Pangkat Akhir diduga raib saat berada dalam pengelolaan pihak bank. Hingga kini, keberadaan dokumen-dokumen tersebut belum diketahui.

A.P. menilai telah terjadi kelalaian serius dalam pengelolaan dokumen nasabah. Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya, termasuk mediasi dan audiensi dengan pihak Bank BRI Tahuna, namun belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Kami sebagai nasabah sangat dirugikan. Dokumen itu bukan hal sepele karena menyangkut hak dan masa depan kami. Pihak bank seharusnya bertanggung jawab penuh,” tegas A.P. kepada wartawan.

 

Kekecewaan nasabah semakin memuncak setelah pertemuan dengan pihak bank dinilai tidak menghasilkan solusi konkret. Tidak adanya kepastian terkait penggantian dokumen maupun penjelasan rinci membuat A.P. memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.

“Jika tidak ada tanggung jawab, kami akan melayangkan somasi dan membawa perkara ini ke pengadilan. Kami ingin keadilan,” ujarnya.

 

Pihak yang mendampingi nasabah menilai kasus ini berpotensi menyeret bank pada pelanggaran regulasi serius. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjamin keamanan data dan dokumen nasabah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen atas rasa aman serta kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Lebih jauh, apabila dokumen yang hilang mengandung data pribadi, maka bank juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang membuka ruang sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang lalai menjaga keamanan data.

Kasus ini memantik sorotan publik terkait standar pengamanan dokumen di lembaga perbankan, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi penyimpanan data dan dokumen penting nasabah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Tahuna selaku penanggung jawab unit-unit kerja BRI di wilayah tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan hilangnya dokumen nasabah di Bank BRI Unit Tamako.

(*Udy)