
Launching fatwa kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Jumat (13/2/2026). (Foto ist)
Jakarta, EkuatorNews.com – PT Pegadaian menjadi saksi lahirnya Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang resmi diluncurkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Peluncuran fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya pada bisnis emas atau bulion berbasis syariah.
Fatwa tersebut hadir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik. Penyusunannya merujuk pada amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berbasis syariah.
Kehadiran aturan ini sekaligus mempertegas langkah PT Pegadaian yang telah lebih dulu mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dan menjalankan layanan Bank Emas di Indonesia.
Potensi Emas 1.800 Ton, Siap Dimonetisasi
Urgensi fatwa ini makin terasa karena potensi emas masyarakat Indonesia yang ditaksir mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema bulion syariah, nilainya bisa menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.
Menariknya, dalam proses penyusunan fatwa, tim DSN-MUI bahkan turun langsung ke pabrik emas untuk memastikan keberadaan fisik emas (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.
Pegadaian: Komitmen Syariah Makin Kuat
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado, Maksum, menyambut baik penerbitan fatwa ini. Wilayah kerjanya meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara hingga Papua.
“Fatwa ini semakin mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan berbasis syariah yang aman, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Ini juga menjadi dorongan besar bagi wilayah timur Indonesia untuk membangun budaya investasi emas yang produktif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa emas berpotensi menjadi instrumen investasi strategis karena kemampuannya menjaga nilai terhadap inflasi.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah dan memperkuat ekonomi nasional,” jelasnya.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, juga menegaskan kesiapan perusahaan dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab.
“Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki fisik emas asli yang tersimpan di vault berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Saldo digital bukan sekadar angka, tapi ada emas fisiknya,” tegas Damar.
Nasabah bahkan bisa mencetak atau mengambil emas fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet Pegadaian di seluruh Indonesia, dengan proses dan biaya tertentu.
Empat Pilar Usaha Bulion Syariah
Fatwa DSN-MUI No.166 merinci empat pilar utama usaha bulion syariah, yaitu:
- Simpanan Emas – menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad syariah lainnya.
- Pembiayaan Emas – menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
- Perdagangan Emas – menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.
- Penitipan Emas – menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.
Salah satu poin krusial adalah konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif. Artinya, jika 100 orang menabung masing-masing 10 gram, maka tersedia jaminan fisik 1 kilogram emas yang menjadi milik bersama dan tersimpan aman di vault.
Meski emasnya tidak dipisah per keping sesuai denominasi, hak kepemilikan nasabah tetap nyata dan terjamin. Ketika nasabah ingin mencetak emas fisik sesuai transaksi, proses produksi dan distribusi akan dilakukan hingga emas diterima sesuai pesanan.
Angin Segar Industri Syariah
Kehadiran fatwa ini menjadi angin segar bukan hanya bagi PT Pegadaian, tetapi juga bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang bergerak di bisnis bulion. Fatwa ini akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional agar bisnis emas berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Dengan regulasi yang makin kuat dan kepercayaan publik yang meningkat, industri keuangan syariah Indonesia diyakini semakin kokoh, inklusif, dan berkelanjutan ke depan.
(***/Enny)




















