Lima Ranperda Disahkan, DPRD dan Pemkab Sangihe Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Sangihe228 Dilihat

 

Ekuatornews.com. – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Sangihe, Senin (23/2/2026). Persetujuan ini menandai penguatan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Risald Paulus Makagansa, didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong. Hadir pula Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tim pakar.

Dalam sambutannya, Risald menegaskan bahwa kelima Ranperda telah melalui tahapan pembahasan tingkat I secara komprehensif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel hingga sampai pada tahap persetujuan bersama,” ujarnya.

Lima Ranperda yang Disetujui

Adapun lima Ranperda yang resmi disahkan menjadi Perda meliputi:

1. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

2. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

3. Ranperda tentang Kampung.

4. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

5. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

 

Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan gabungan komisi, permintaan persetujuan kepada seluruh anggota dewan, pembacaan dan penandatanganan berita acara, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen bersama dalam merampungkan pembahasan lima Ranperda tersebut.

“Persetujuan bersama ini merupakan syarat wajib sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Ini mencerminkan kemitraan yang saling menghormati demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” kata Thungari.

Ia juga menjelaskan bahwa kelima Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi dan memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui surat Wakil Gubernur Sulut pada akhir 2024 hingga 2025.

Menurut Bupati, pengesahan Perda ini diharapkan memperkuat kerangka regulasi daerah, khususnya dalam upaya pelestarian budaya, pemberantasan narkotika, penguatan tata kelola kampung, penataan perangkat daerah, serta penyesuaian regulasi kelembagaan kemasyarakatan.

“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota dewan bersama komponen masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini agar benar-benar berdampak positif. Kepada seluruh aparatur, saya perintahkan untuk melaksanakan Perda ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Sangihe,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati, menandai babak baru implementasi regulasi daerah yang diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(*Udy)