
KAIMANA, EkuatorNews.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), perwakilan sopir angkutan kota (angkot), sopir rental, perwakilan tukang ojek, dan perwakilan Maxim, Senin (23/2/2026).
RDP yang dilaksanakan di Ruang Auditorium DPRK Kaimana tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Imanuel Rahail.
Kepada awak media, Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Imanuel Rahail mengatakan ada dua tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan sopir angkot dan tukang ojek.
“Poin pertama tuntutan mereka yakni Maxim diminta jangan beroperasi di Kaimana dan yang kedua mereka merasa Daerah Kaimana masih sempit, kedua poin tersebut yang mendasari tuntutan mereka sebab ini berdampak pada pendapatan mereka,” ujar Imanuel Rahail.

DPRK sebagai lembaga Negara ditugaskan menerimanya aspirasi dari semua pihak, Imanuel Rahail menegaskan sudah tentu harus mampu menjembatani kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak semua mempunyai kekuatan hukum yang mendasari baik itu angkot maupun maxim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imanuel Rahail menjelaskan telah ada kesempatan yang dilakukan sebelum RDP ini dilaksanakan yakni Maxim diberhentikan sementara untuk beroperasi sampai ada keputusan yang dikeluarkan dari DPRK.
“Telah ada kesepakatan yang dilakukan sebelum RDP, untuk sementara Maxim diberhentikan beroperasi sampai ada keputusan yang diambil entah itu diperbolehkan atau tidak maxim beroperasi di Kaimana,” jelasnya.
Untuk saat ini, Imanuel menegaskan sidang RDP masih diskorsing hingga waktu yang belum ditentukan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan keputusan DPRK Kaimana.
“Nanti sidang akan dilanjutkan ketika undangan telah dikirimkan ke semua pihak-pihak terkait, untuk sementara sidang kami skorsing,” tandasnya. (REI)








