Bersama Bapas Kelas II Fak-Fak, Pemkab Kaimana Tandatangan Nota Kesepahaman

Papua Barat111 Dilihat
“Foto bersama Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si bersama semua yang hadir”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaimana dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fak-Fak melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Ruang Rapat pemda Kaimana, Selasa (24/02/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si menegaskan bahwa MoU ini merupakan tonggak penting dalam upaya untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kaimana.

“Urusan pemasyarakatan bukan hanya menjadi tanggung jawab jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semata, namun merupakan tanggung jawab kolektif termasuk Pemerintah Daerah, ” kata Bupati Hasan Achmad.

“Saat prosesi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman”

Lebih lanjut, Bupati Hasan Achmad menyebutkan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sebagai wujud sinergitas nyata dalam rangka untuk mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan.

Bupati pun menegaskan, Pemkab Kaimana memegang peran strategis sebagai mitra utama dalam implementasi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Untuk mendukung Keadilan Restoratif terkait mekanisme pemberlakuan KUHP yang baru, Pemkab Kaimana akan berkolaborasi dengan APH, untuk
meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Fak-Fak, Yopie F Romhadi mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat undang-undang dimana dalam pengaplikasiannya peran balai pemasyarakatan sebagai motor penggerak dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia dalam criminal justice system.

“Sesuai dengan KUHP yang baru, ketika hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan menjadi pidana alternatif yang akan mendampingi untuk menjalani pidana tersebut adalah Balai Pemasyarakatan, ” ungkap Yopie Romhadi.

Yopie Romhadi melanjutkan bahwa komponen Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti Polres, Kejaksaan dan Pengadilan telah ada di Kaimana, hanya satu komponen yang belum yakni Balai Pemasyarakatan.

“Semoga dengan adanya MoU ini dapat memperkuat sinergitas dan kerjasama dalam penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kaimana,” harapnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Anggota DPRK, Pimpinan OPD, Kepala Distrik, Pokmas Lipas serta tamu lainnya. (REI)