Foto ilustrasi.
Jakarta, EkuatorNews.com – Ramainya informasi di masyarakat terkait wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akhirnya mendapat penjelasan dari BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini, besaran iuran JKN dipastikan belum mengalami perubahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini berlaku.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan,” jelas Rizzky, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, khusus peserta kelas III mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu setiap bulan.
Menurut Rizzky, Program JKN berjalan dengan prinsip asuransi sosial berbasis gotong royong.
Artinya, peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan secara rutin.
“Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Jika seseorang menabung Rp35 ribu per bulan, butuh waktu sekitar 357 tahun untuk mencapai angka tersebut. Namun dengan Program JKN, biaya itu bisa ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, biaya operasi tersebut dapat ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III yang sehat.
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk membayar layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, tetapi juga untuk berbagai program promotif dan preventif yang bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat ikut berperan menjaga keberlanjutan Program JKN dengan langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan, serta memahami informasi resmi terkait JKN.
“Kami juga menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir melalui live TikTok agar masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky.
Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlangsungan Program JKN agar manfaatnya dapat terus dirasakan hingga masa mendatang.
(***/Enny)




























