
Manado, EkuatorNews.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran dan Validasi Data yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, pada 16 Maret 2026.
Kehadiran Disdukcapil Manado dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Erwin Kontu, bersama jajaran sebagai bagian dari upaya memperkuat akurasi dan integrasi data kependudukan lintas sektor.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang, Sekretaris Kota Steaven Dandel, serta menghadirkan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara dan BPS Kota Manado sebagai pemateri.

Selain itu, hadir pula para camat, lurah, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Perindag, Dinas Kominfo, dan Kesbangpol.
Dalam arahannya, Wali Kota Manado menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam proses pendataan di lapangan, mulai dari tingkat camat, lurah, hingga ketua lingkungan dan petugas pendata.
Ia mengingatkan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam menentukan sasaran penerima layanan, termasuk bantuan sosial.

“Pendataan harus dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan like and dislike atau penafsiran subjektif. Yang berhak harus menerima, dan yang tidak berhak jangan sampai mengambil jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Wali Kota.
Ia juga menyoroti kompleksitas penentuan kategori desil, mulai dari desil 1 hingga 10 yang menjadi instrumen penting dalam pemetaan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota menegaskan bahwa kelompok miskin ekstrem harus teridentifikasi secara tepat dan masuk dalam kategori desil 1.

Lebih lanjut, Wali Kota meminta agar hasil rakor ini segera ditindaklanjuti melalui musyawarah di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta menghadirkan BPS sebagai narasumber, guna memastikan pemahaman yang seragam dalam implementasi di lapangan.
Sementara itu, BPS Sulawesi Utara dalam pemaparannya menjelaskan proses integrasi data serta peran BPS dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 (DTSEN).
Dijelaskan pula konsep desil sebagai metode pembagian data menjadi sepuluh kelompok yang sama besar, untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat secara lebih terstruktur.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, termasuk Sekretaris Kota dan Kepala Dinas Sosial, terutama terkait implementasi teknis di lapangan serta mekanisme koordinasi dengan Kementerian Sosial dalam hal penyesuaian data.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Manado menegaskan komitmennya dalam mendukung penyediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, sebagai dasar pengambilan kebijakan publik yang tepat sasaran.
Sinergi antar instansi diharapkan mampu memastikan setiap program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.
(***/Enny)



















