Perkuat Ekonomi Daerah, Wabup Sangihe Ikuti Sosialisasi Akses Pembiayaan UMKM

Sangihe9 Dilihat

Ekuatornews.com. – Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Recycling Program Tahun 2026, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado, mengangkat tema “Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM”. Acara ini turut dihadiri sejumlah perwakilan kepala daerah se-Sulawesi Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah materi penting dipaparkan, di antaranya Sosialisasi POJK 19 Tahun 2025, perkembangan UMKM di Provinsi Sulawesi Utara, implementasi kemudahan penyaluran kredit UMKM, serta pemaparan teknis terkait credit scoring dan inovasi dalam penilaian kelayakan kredit bagi pelaku usaha.

Wakil Bupati Tendris Bulahari menegaskan bahwa keberadaan UMKM menjadi salah satu faktor penting dalam menopang dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Kehadiran UMKM merupakan salah satu poin dalam mendukung kemajuan perekonomian suatu daerah. Melalui sosialisasi kali ini kita mendengar langsung bilamana harus ada kemudahan dalam akses pembiayaan bagi UMKM, maka setiap bank dan LKNB yang ada wajib mendukung pembiayaan bagi setiap UMKM yang mau mengambil kredit perbankan sesuai ketentuan dan perhitungan yang ada,” ujar Bulahari.

Ia juga menyoroti pentingnya perbankan menyediakan skema pembiayaan yang lebih fleksibel, terutama bagi UMKM yang bergerak di sektor-sektor tertentu seperti pertanian dan perkebunan.

“Dalam sosialisasi juga disampaikan bilamana perbankan harus menyediakan skema khusus bagi UMKM yang akan mengambil kredit agar tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, seperti contoh pada UMKM di sektor pertanian dan perkebunan bisa disesuaikan menunggu masa panen untuk pembayaran angsuran kredit,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bulahari menekankan bahwa proses pemberian kredit tetap harus melalui evaluasi dan penilaian yang matang oleh pihak bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), agar pembiayaan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Untuk besaran pinjaman kredit yang akan diberikan tentunya dari pihak perbankan dan LKNB harus menghitung dan mengevaluasi nilai dari UMKM terlebih dahulu, agar pemberian pembiayaan bagi UMKM sudah sesuai hasil evaluasi lapangan,” jelasnya.

Menurut Bulahari, sosialisasi POJK ini menjadi momentum penting untuk membuka peluang baru bagi pelaku UMKM agar kembali berkembang, serta menjadi dorongan nyata bagi masyarakat yang ingin memulai usaha.

“Melalui sosialisasi POJK 19 Tahun 2025 ini sesungguhnya membuka peluang baru bagi para pelaku UMKM untuk bisa kembali bergeliat. Silahkan datang langsung ke pihak perbankan jika ingin mengajukan kredit. Dan bagi masyarakat yang baru mau memulai usaha bisa berkoordinasi dengan dinas terkait, mulai dari soal perizinan dan hal lainnya yang dibutuhkan,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe turut didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Sangihe, Stevy Barik, serta Staf Khusus Bupati, Dendy A. Abram.

Kehadiran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional OJK serta memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat di wilayah kepulauan.

(*Udy)