243 CASN Terima SK Pengangkatan, Begini Sambutan Wabup Isak Waryensi

Wabup Isak Waryensi: Tunjukkan Dedikasi, Integritas dan Komitmen Dalam Melaksanakan Tugas Sebagai Abdi Negara

Papua Barat52 Dilihat
“Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Isak Waryensi saat menyampaikan sambutan di Halaman Kantor BKPSDM Kaimana”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Sebanyak 243 orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2021 dan formasi tahun 2024 optimalisasi menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan CASN dari Bupati Kabupaten Kaimana, di Halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Senin (20/4/2026).

SK pengangkatan CASN tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Isak Waryensi mewakili Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Kaimana, Isak Waryensi mengatakan pengangkatan sebagai CPNS bukan hanya sekadar pencapaian pribadi, tetapi juga merupakan amanah dan tanggung jawab besar untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan daerah, khususnya Kabupaten Kaimana tercinta.

“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh CPNS yang hari ini menerima Surat Keputusan. Saudara-saudari adalah individu terpilih yang telah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif,” ujar Wabup Isak Waryensi.

“Oleh karena itu, saya berharap saudara-saudari dapat menunjukkan dedikasi, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” sambungnya.

“Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Isak Waryensi saat menyerahkan SK kepada perwakilan CASN formasi tahun 2021 dan formasi tahun 2024 optimalisasi di Halaman Kantor BKPSDM Kaimana”

Sebagai ASN, Wabup Isak Waryensi menekankan, bagi semua yang baru menerima SK CASN dituntut untuk bekerja secara profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, khususnya BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

Wabup Isak Waryensi melanjutkan, Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.

“saya juga ingin mengingatkan agar saudara-saudari CASN terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta memanfaatkan teknologi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Kebijakan sistem kerja yang saat ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, Wabup Kaimana menyampaikan bahwa pola kerja ASN dilaksanakan dengan mekanisme 4 (empat) hari Work From Office (WFO) yaitu hari Senin sampai dengan Kamis, dan 1 (satu) hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat.

“Dengan pola kerja yang diterapkan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, saya mengharapkan saudara-saudari dapat menyesuaikan diri dengan pola kerja ini secara bertanggung jawab,” ucapnya.

“Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Isak Waryensi saat menyampaikan sambutan di Halaman Kantor BKPSDM Kaimana”

Ia pun menjelaskan, pelaksanaan Work From Office (WFO) harus dimaksimalkan untuk koordinasi, kolaborasi, dan penyelesaian tugas-tugas yang memerlukan kehadiran fisik di kantor.

“Pada saat Work From Home (WFH), saudara-saudara tetap dituntut untuk bekerja secara disiplin, produktif, serta menjaga kinerja dan integritas, meskipun tidak berada di kantor. Jadikan fleksibilitas ini sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Kepada para pimpinan perangkat daerah, Wabup Isak Waryensi mengharapkan agar dapat membimbing dan mengarahkan para CPNS ini dengan baik, termasuk dalam mengawasi dan mengoptimalkan penerapan sistem kerja yang adaptif tersebut, sehingga CASN dapat berkembang menjadi ASN yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Dengan bertambahnya tenaga CPNS ini, kita berharap pelayanan publik di Kabupaten Kaimana semakin meningkat, serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa,” tandasnya.

Turut hadir pada kegiatan ini, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana,
Para pejabat struktural dan fungsional. (REI)