
KAIMANA, KLIKPAPUA.com – Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kampung Program Strategis Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka), dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kaimana, Rabu (29/4/2026).
Penyerahan SK tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Hasan Achmad bersama Kepala Dinas PMK Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti.
Dalam sambutannya, Bupati Hasan Achmad menegaskan bahwa Program Samisaka merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Kaimana yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kampung.
Menurut Bupati Hasan Achmad, kampung harus menjadi pusat penggerak pembangunan sekaligus motor pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kampung akan kita jadikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu dibutuhkan kerja keras, keseriusan, dan pendampingan yang maksimal agar masyarakat mampu bergerak dalam berbagai aktivitas produktif,” tegas Bupati Hasan Achmad.
Ia mengatakan, potensi ekonomi di wilayah pedesaan harus terus didorong karena memiliki manifestasi nyata dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Bupati mengaskan kepada seluruh elemen yang terlibat harus mampu menghadirkan inovasi dan solusi terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Samisaka.
“Mari berinovasi untuk menggali dan menjawab berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung menuju Papua Cerdas, Papua Sehat, dan Papua Produktif,” ajaknya
Bupati Hasan Achmad juga menaruh harapan besar kepada para pendamping yang baru menerima SK agar benar-benar bekerja di lapangan, membangun komunikasi dengan pemerintah kampung, serta memastikan seluruh program berjalan sesuai tujuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, menegaskan bahwa para pendamping merupakan ujung tombak keberhasilan Program Samisaka.
“Setelah menerima SK, para pendamping diminta memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 7 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung,” ujar Kadis PMK Kaimana, Ika Damayanti.
“Pendamping bukan sebagai eksekutor, tetapi sebagai fasilitator yang mendampingi proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pertanggungjawaban pembangunan di kampung,” tegas Ika.
Ia menambahkan, sinergi antara pendamping, pemerintah kampung, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci utama dalam menyukseskan program unggulan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.
“Mari kita saling bersinergi dan bahu-membahu menyukseskan program strategis ini, baik di tingkat kampung maupun kabupaten,” pintanya.
Program Samisaka sendiri diharapkan mampu menjadi instrumen percepatan pembangunan desa, membuka ruang ekonomi baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung di Kabupaten Kaimana. (REI)

























