
KAIMANA, EkuatorNews.com — Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Dokumen LKPD berstatus ‘unaudited’ tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Papua Barat, Kamis (30/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Hasan menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD, yang mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Kami menyadari bahwa laporan ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kami berharap BPK dapat memberikan bimbingan, arahan, serta melakukan pemeriksaan secara komprehensif, agar tata kelola keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bupati Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Bupati Hasan juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk dalam penyediaan data yang dibutuhkan oleh tim BPK.
“Semoga hasil pemeriksaan nantinya dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas opini BPK terhadap LKPD Kabupaten Kaimana,” tandasnya. (REI)






















