Dapur SPPG Wamesa Belum Beroperasi, Kapolres Kaimana Sebut Terkendala Aturan Baru BGN

Papua Barat60 Dilihat
“Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma ditemani Kasi Propam Kaimana, IPTU Ronnie Sabandar saat bertemu awak media”

KAIMANA, EkuatorNews.com — Hingga saat ini, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kampung Wamesa, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, belum juga beroperasi.

Dapur SPPG tersebut merupakan program inisiatif dari POLRI dalam mendukung pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat, namun belum dapat dijalankan karena adanya sejumlah aturan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang harus dipenuhi.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK, menjelaskan bahwa salah satu aturan baru dari BGN adalah kewajiban menghadirkan pihak ketiga berupa yayasan sebagai mitra pelaksana.

“Dapur SPPG di Wamesa belum aktif karena ada aturan baru yang mewajibkan adanya pihak ketiga, yakni yayasan,” ungkap Kapolres Kaimana kepada sejumlah wartawan di ruang Vidcom Polres Kaimana, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, saat ini yayasan yang dimaksud masih dalam proses pengurusan administrasi, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pihak ketiga tersebut sedang mengurus NIB-nya karena dia yayasan tersendiri,” tambahnya.

Kapolres berharap agar pihak yayasan dapat segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, sehingga dapur SPPG tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap pihak yayasan segera menyelesaikan kewajibannya agar dapur SPPG ini bisa segera berjalan,” tutupnya. (REI)