Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Jakarta, EkuatorNews.com – Nama akademisi Sulawesi Utara, Dr. Goinpeace H. Tumbel, kembali mendapat panggung nasional.
Pakar Administrasi Negara sekaligus Kaprodi S3 Administrasi Negara Universitas Negeri Manado (UNIMA) itu hadir sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
RDPU yang dipimpin Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, membahas berbagai persoalan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Forum tersebut menghadirkan sejumlah pakar hukum dan administrasi negara untuk memberikan masukan terkait kualitas regulasi daerah di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Dr. Goinpeace Tumbel tampil menyampaikan pandangannya terkait pentingnya perubahan paradigma dalam penyusunan Perda.
Menurutnya, banyak produk Perda yang selama ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat karena lebih dominan dipengaruhi kepentingan elite dibanding aspirasi publik.
“Bagaimana Perda mengangkat nilai publik, tidak sekadar bernilai bagi para regulator. Kita memerlukan kolaborasi nyata untuk mewujudkan keinginan publik dan pemerintah, karena selama ini kecenderungannya adalah kepentingan elit dan bukan ekspektasi publik, sehingga banyak Perda yang resisten,” tegas Dr. Goinpeace.
Sekretaris DPD PIKI Sulut itu juga menyoroti lemahnya peran akademisi dalam penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan Perda.
Ia menilai banyak naskah akademik justru tidak disusun oleh tim ahli yang sesuai dengan bidangnya.
“Naskah akademik sering kali tidak muncul dari tim pakar atau akademisi yang sesuai. Bahkan, hampir semua produk Perda cenderung mengesampingkan peran naskah akademik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Goinpeace mendorong DPD RI untuk memperkuat pengawasan terhadap kualitas materi rancangan Perda melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Perda harus bersinergi dengan pemerintah, pengusaha, dan publik melalui partisipasi masyarakat. Ini penting agar materi Perda benar-benar menjawab kebutuhan kesejahteraan masyarakat. DPD RI harus memastikan rancangan Perda sesuai dengan kebutuhan legislasi di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Senator Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa RDPU menjadi langkah strategis untuk meminimalisir disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah yang lahir tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi, sehingga daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengakselerasi pembangunan,” kata Stefanus.
Selain Dr. Goinpeace Tumbel, forum tersebut juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta.
Melalui RDPU ini, BULD DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus menyerap masukan akademis dan aspirasi masyarakat guna memperkuat fungsi pengawasan serta evaluasi terhadap Peraturan Daerah di seluruh Indonesia.
(***/Enny)









