Kepala BPK Dikbud Sangihe Jew Wuatensemba: Guru Non-ASN Tetap Mengajar Hingga Akhir 2026

Sangihe33 Dilihat
Oplus_131072

Ekuatornews.com – Kepala BPK (Bidang Pembinaan Ketenagaan) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jew Wuatensemba Adriaan, menegaskan bahwa guru non-ASN masih tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur tentang penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tahun 2026.

Menurut Adriaan, surat edaran tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah agar tidak melakukan pemberhentian sepihak terhadap guru non-ASN, mengingat masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.

“Edaran ini diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran, karena secara nasional masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar sampai akhir 2024,” ungkap Adriaan.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa guru non-ASN masih dapat melaksanakan tugas mengajar sampai akhir 2026 dengan beberapa ketentuan utama, yakni:

Guru harus sudah terdata dalam Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024.

Guru masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Ketentuan ini, kata Adriaan, sekaligus menjadi dasar bagi sekolah dan dinas pendidikan dalam memastikan validitas data guru honorer yang selama ini berperan besar dalam dunia pendidikan.

Surat edaran tersebut juga memberikan perhatian pada aspek kesejahteraan guru non-ASN. Pemerintah menjamin adanya dukungan berupa tunjangan maupun insentif sesuai kategori guru.

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi, sedangkan guru yang memiliki sertifikat namun belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah melalui Kemendikdasmen tetap menyiapkan insentif.

“Ini bentuk perhatian pemerintah. Jadi tidak benar jika ada isu yang menyebut guru honorer akan langsung diberhentikan atau dilarang mengajar mulai 2027,” jelas Adriaan.

Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tersebut, pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru non-ASN, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Hal ini dianggap penting untuk mendukung motivasi guru honorer yang selama ini tetap menjalankan tugas di tengah keterbatasan.

Terkait isu yang berkembang bahwa guru honorer akan dilarang mengajar mulai tahun 2027, Dirjen GTK Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada pernyataan mengenai pemecatan guru non-ASN.

Justru surat edaran ini menjadi acuan agar pemerintah daerah tidak memberhentikan tenaga pendidik non-ASN secara sepihak, sambil pemerintah pusat menyiapkan skema penataan guru ke depan sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.

Adriaan menambahkan bahwa surat edaran tersebut bersifat transisi, bukan penghentian tenaga honorer secara mendadak.

“Guru non-ASN tetap diminta bekerja profesional, sambil menunggu kebijakan lanjutan terkait penataan ASN maupun PPPK di bidang pendidikan,” katanya.

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan demi kelancaran pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

(*Udy)