Belum Bebas TGR, 80 Persen Kapitalaung Terancam Dicoret dari Pilkades Serentak Sangihe

Sangihe22 Dilihat

Ekuatornews.com – Tahapan pendaftaran bakal calon Kapitalaung (Kepala Desa) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi dibuka sejak 5 Mei 2026. Pilkades serentak yang akan digelar di 118 kampung ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe kini menerapkan syarat ketat bagi setiap bakal calon Kapitalaung, yakni wajib melampirkan surat keterangan bebas TGR yang diterbitkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Alvin Sentinuwo, SE, Ak, ME, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan bupati dan diperkuat melalui surat edaran resmi.

“Inspektorat menjalankan tugas sesuai peraturan bupati, di mana terdapat kewajiban penerbitan surat keterangan dari APIP. Dalam surat edaran bupati juga dipertegas bahwa setiap calon Kapitalaung wajib melampirkan surat bebas TGR,” ujar Sentinuwo saat dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026).

Sentinuwo menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir temuan yang belum diselesaikan, baik dalam bentuk pengembalian dana maupun kelengkapan administrasi. Bahkan, menurutnya, temuan sekecil apa pun tetap menjadi penghambat dalam penerbitan surat bebas TGR.

“Apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, kami dari Inspektorat belum akan mengeluarkan surat keterangan tersebut sampai seluruh temuan dituntaskan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi hingga bulan lalu, sekitar 80 persen Kapitalaung di Sangihe masih tercatat memiliki tunggakan TGR. Meski demikian, angka tersebut disebut terus menurun karena adanya kesadaran dari para Kapitalaung untuk segera menyelesaikan kewajiban.

“Setiap hari ada perkembangan positif. Ini menunjukkan kesadaran untuk melengkapi dan menyelesaikan kekurangan yang menjadi temuan sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sentinuwo menekankan bahwa nilai TGR tidak menjadi alasan untuk menunda penyelesaian. Bahkan, menurutnya, nominal kecil seharusnya bisa lebih cepat diselesaikan agar tidak menghambat proses pencalonan.

“Kalau hanya Rp10 juta, sebaiknya segera dikembalikan. Jangan sampai nominal kecil justru menghambat pendaftaran yang hanya dibuka selama dua minggu,” pungkasnya.

Diketahui, masa pendaftaran bakal calon Kapitalaung berlangsung sejak 5 Mei 2026 dan menjadi tahapan penting sebelum Pilkades serentak dilaksanakan pada 17 Oktober 2026 di seluruh kampung se-Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(*Udy)