Perangi Potensi Korupsi di Kampung, Pemkab Sangihe Bangun Sinergi dengan Kejati Sulut dan ABPEDNAS

Sangihe18 Dilihat

 

Ekuatornews.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung agar lebih transparan dan bebas dari potensi pelanggaran hukum terus didorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal itu ditandai dengan kegiatan sinergi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang dirangkaikan dengan kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Selasa (19/5/2026), di Papanuhung Rumah Jabatan Bupati Sangihe.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran Kejati Sulut, di antaranya Asisten Intelijen Eri Yudianto, SH, MH, Asisten Pembinaan Fahri, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Reinhard Tololiu, SH, MH, Asisten Pengawasan Dr. Titin Herawati Utara, SH, MH, serta Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (Khusus) Fredie A. Tamara, SH.

 

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Johanis Pilat, Pemkab Sangihe menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kejati Sulut yang dinilai strategis dalam memperkuat pemahaman hukum bagi penyelenggara pemerintahan kampung.

 

“ABPEDNAS memiliki peran strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat. Di tengah tantangan pembangunan saat ini, kita membutuhkan pemerintahan kampung yang kuat, transparan, responsif, dan taat terhadap ketentuan hukum,” ujar Pilat.

 

Menurutnya, kehadiran Kejati Sulut menjadi penguatan penting melalui pendampingan dan edukasi agar tata kelola pemerintahan kampung berjalan akuntabel dan terhindar dari persoalan hukum.

 

Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan kampung guna menciptakan tata kelola yang efektif serta tepat sasaran.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kepulauan Sangihe juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sementara merampungkan dokumen administrasi sebagai pedoman teknis pembayaran insentif bagi tenaga pendidik PAUD berstatus PPPK paruh waktu pada tahun 2026.

 

Dokumen tersebut disusun berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta regulasi lain terkait pengelolaan keuangan desa dan kampung.

 

“Bagi kampung-kampung yang telah menganggarkan program ini dalam APBKam Tahun 2026, proses pembayaran insentif ditargetkan mulai Juni 2026 dan dihitung sejak Januari,” jelas Pilat.

 

Ia menambahkan, besaran insentif akan disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) serta kemampuan keuangan masing-masing kampung.

 

Pemkab Sangihe menilai tenaga pendidik PAUD memiliki peran penting dalam mempersiapkan generasi masa depan, terutama dalam membangun karakter dan dasar pendidikan anak usia dini di wilayah kepulauan dan daerah terluar.

 

Untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan, Dinas PMD bersama Inspektorat akan mengawal proses pembayaran insentif tersebut, termasuk dengan pendampingan aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kampung.

 

 

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pembaruan hukum pidana nasional serta mitigasi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

 

Materi sosialisasi disampaikan mewakili Kajati Sulut oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto, SH, MH, serta narasumber utama Dr. Reinhard Tololiu, SH, MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, bersama perwakilan ABPEDNAS.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kampung, ABPEDNAS, serta Kejaksaan semakin solid dalam mendukung program pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Di akhir kegiatan, Pemkab Kepulauan Sangihe menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan agenda tersebut serta mengajak semua elemen untuk terus bersinergi membangun daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

 

 

(*Udy)