Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Satreskrim Polres Kaimana Ringkus Tersangka Pencurian Motor

Papua Barat53 Dilihat
“Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim IPTU Tri Sukma Adimasworo saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam konferensi pers di Halaman Polres Kaimana”

KAIMANA, EkuatorNews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial IMR (29), warga Kaki Air, Kabupaten Kaimana.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo beserta jajaran saat konferensi pers di Halaman Polres Kaimana, Kamis (21/5/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang pelapor berinisial RK (29), warga Kampung Trikora, merasa curiga terhadap tersangka yang hendak menjual sepeda motor kepadanya.

“Pelapor merasa curiga dengan kendaraan yang akan dijual tersangka, sehingga pelapor menghubungi pihak kepolisian untuk bertemu bersama tersangka,” ujar AKBP Satria Dwi Dharma.

“Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus curanmor dengan mengamankan tersangka berinisial IMR (29) beserta barang bukti kendaraan roda dua hasil curian”

Saat pertemuan berlangsung, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor yang hendak dijual merupakan hasil curian beberapa bulan lalu.

Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kaimana sejak tahun 2022 hingga 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan delapan kali pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Kaimana,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu mengamati lokasi dan kendaraan yang menjadi target.

“Tersangka beraksi pada malam hari dengan cara mendorong sepeda motor ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian, kemudian merusak bagian kontak kendaraan sebelum mencari calon pembeli,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Namun, satu unit kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara empat kendaraan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Kami telah mengamankan empat unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti, dan satu kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP juncto Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021.

“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021. Kami juga akan menambahkan pasal terkait perbuatan berulang sehingga ancaman hukuman bisa diperberat,” tegas Kapolres.

Ia menegaskan, Polres Kaimana akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tandasnya. (REI)