
TANGERANG, EkuatorNews.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS), Senin (11/05/2026). Melalui inovasi ini, proses roya atau penghapusan hak tanggungan yang biasanya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Peluncuran layanan tersebut disambut antusias masyarakat. Salah satunya Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang langsung mencoba layanan tersebut usai peresmian.
“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujar Darmin.
LARIS MANIS merupakan layanan roya dan waris yang ditujukan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Adapun waktu penyelesaian lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Melalui sistem pra-layanan, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan melalui laman:
[larismanis-bpnkabtang.id](https://larismanis-bpnkabtang.id/?utm_source=chatgpt.com)
Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk dilakukan validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.
Darmin mengaku terkesan dengan kemudahan pelayanan yang diberikan. Menurutnya, pengalaman tersebut membuktikan bahwa mengurus layanan pertanahan kini jauh lebih mudah dan transparan.
“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tuturnya.
Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, khususnya pada layanan roya dan waris yang permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang.
Ia menambahkan, inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Tangerang.
“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW agar layanan tersebut dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal.
“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Turut hadir dalam peluncuran tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadli Afriandi; serta sejumlah jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. (IKI)









