Menteri Nusron Tegaskan Penentuan Lokasi LP2B Jadi Kewenangan Kepala Daerah

Nasional13 Dilihat
“Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta”

JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi serta karakteristik wilayah masing-masing dalam menentukan lokasi LP2B.

Menurut Nusron, Rakor ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.

Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti masih adanya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap. Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam Rakor tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam Rakor itu berharap Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah serta memperkuat sinergi penyelesaian persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah,” ujar Rifqinizamy.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. (IKI)