Panitia A Kantah Teluk Bintuni Tinjau Lahan UPT Samsat untuk Pastikan Legalitas Aset Pemerintah

Papua Barat12 Dilihat
“Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni bersama Panitia A seusai melakukan peninjauan lapang di lokasi Kantor UPT Samsat Bintuni”

TELUK BINTUNI, EkuatorNews.com — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni bersama jajaran pegawai melaksanakan kegiatan peninjauan lapang oleh Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) di lokasi Kantor UPT Samsat Bintuni, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beserta pegawai UPT Samsat Bintuni sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset pemerintah daerah.

Peninjauan lapang ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan dan penelitian data fisik maupun data yuridis dalam proses administrasi pertanahan. Dalam kegiatan tersebut, Panitia A melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

Pemeriksaan dilakukan secara teliti terhadap batas bidang tanah, penggunaan lahan, letak lokasi, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Selain memastikan validitas data, kegiatan ini juga bertujuan meminimalisir potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, baik terkait batas tanah, status penggunaan lahan, maupun legalitas aset milik pemerintah daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mendukung kelancaran proses administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset pemerintah yang digunakan untuk pelayanan publik.

“Dukungan dari Bapenda dan UPT Samsat sangat membantu dalam melengkapi data serta mempercepat proses administrasi pertanahan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Melalui kegiatan peninjauan lapang oleh Panitia A ini, diharapkan seluruh proses administrasi pertanahan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni. (IKI)