Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Nagari Sitapa Jaga Warisan Leluhur

Nasional21 Dilihat
“Ketua KAN Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama bersama beberapa rekannya”

LIMA PULUH KOTA, EkuatorNews.com — Sertipikat tanah ulayat kini menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai semakin memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menceritakan pengalaman pahit yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Ia mengungkapkan, pada masa pandemi Covid-19, kawasan hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi masyarakat akibat tekanan ekonomi. Kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, sampai membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi saat itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Menurutnya, para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri. Keputusan tersebut diakuinya bukan perkara mudah.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk dihabiskan hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama mengatakan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat menjadi benteng baru bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” katanya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (IKI)