Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT dalam Urusan Pertanahan

Nasional38 Dilihat
“Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, memberikan penjelasan terkait perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)”

JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Layanan tersebut dinilai penting untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum dilakukan proses pemindahan hak ataupun pembebanan hak atas tanah.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain dalam administrasi pertanahan.

Menurut Ana Anida, SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi keaslian dan kesesuaian data sertipikat sebelum proses pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi.

Masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar dapat menyesuaikan kebutuhan administrasi pertanahan secara tepat dan menghindari kesalahan dalam pengajuan layanan. (IKI)