
JAKARTA, EkuatorNews.com — Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan sesuai prosedur agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.
Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar dan tidak ada catatan sita, blokir, maupun agunan, proses hibah bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Tahapan berikutnya adalah menyelesaikan kewajiban administrasi berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Selanjutnya, akta hibah dibuat di hadapan PPAT dan ditandatangani oleh pemberi maupun penerima hibah.
Menurut Shamy Ardian, setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa, termasuk keabsahan dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya,” katanya.
Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat.
“Sesuai SOP, proses balik nama sertipikat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Setelah selesai, nama pada sertipikat yang sebelumnya atas nama orang tua berubah menjadi nama anak,” pungkas Shamy Ardian.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan agar proses hibah dan balik nama sertipikat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. (IKI)








