Jangan Asal Transaksi! Simak Cara Aman Jual Beli Tanah agar Terhindar Sengketa

Nasional50 Dilihat
“Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum guna menghindari sengketa di kemudian hari”

JAKARTA, EkuatorNews.com — Proses jual beli tanah tidak hanya sebatas kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Masyarakat perlu memahami tahapan dan persyaratan hukum secara benar agar transaksi berjalan aman serta terhindar dari permasalahan di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan pentingnya memastikan status tanah sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, proses jual beli tanah umumnya diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pada tahap awal tersebut, pembeli perlu memastikan dokumen tanah lengkap dan tidak dalam status sengketa.

Dalam proses administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan apabila telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam proses ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memastikan kesesuaian data sertipikat sebelum transaksi dilakukan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat. Tahapan ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu melampirkan formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya administrasi lainnya.

Shamy Ardian juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi layanan pertanahan, termasuk persyaratan jual beli tanah dan simulasi biaya PNBP.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan.

Dengan memahami seluruh tahapan dan persyaratan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi jual beli tanah secara aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum. (IKI)