Jangan Diam! Ini Cara Melapor Jika Jadi Korban Mafia Tanah

Nasional68 Dilihat
“Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik mafia tanah guna melindungi hak atas tanah secara hukum”

JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik mafia tanah guna mencegah penyalahgunaan hak atas tanah yang merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat tidak perlu takut melapor apabila menemukan indikasi penyerobotan tanah atau praktik mafia tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, tanah bukan sekadar aset, tetapi hasil kerja keras yang sering kali menjadi warisan lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah.

Ia mengingatkan agar dokumen pertanahan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas, mengingat banyak kasus mafia tanah bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Iljas menjelaskan, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada.

Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan, pelapor akan diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Iljas.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat disarankan segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, penanganan kasus mafia tanah dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (IKI)