Pemkab Kaimana dan Tim Pembina Samsat Papua Barat Gelar Razia Gabungan, Tertib Pajak dan Keselamatan Berkendara Jadi Fokus

Papua Barat73 Dilihat

 

“Petugas gabungan dari Pemkab Kaimana, Tim Pembina Samsat Papua Barat, Satlantas Polres Kaimana, dan Jasa Raharja melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia gabungan di Jalan Utarum, Pasar Sentral Krooy, Kaimana, Jumat (29/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendorong tertib berlalu lintas di Kabupaten Kaimana”

KAIMANA, EkuatorNews.com — Pemerintah Kabupaten Kaimana bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Barat menggelar razia gabungan kendaraan bermotor di Jalan Utarum, kawasan Pasar Sentral Krooy, Kaimana, Jumat (29/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mendorong tertib berlalu lintas.

Tim Pembina Samsat Papua Barat yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat, dan PT Jasa Raharja.

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, S.E., M.M., mengatakan kehadiran Tim Pembina Samsat di Kabupaten Kaimana merupakan bagian dari kegiatan evaluasi sinergitas pemungutan pajak daerah dan pelaksanaan opsen pajak.

“Tim Pembina Samsat Papua Barat terdiri dari Bapenda, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Papua Barat. Kehadiran kami di Kaimana untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Menurut Bachri, sekitar 66 persen penerimaan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke daerah sebagai sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kaimana.

“Karena itu kami berharap pemerintah daerah dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan bea balik nama kendaraan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan,” katanya.

Sementara itu, Paur STNK Regident Ditlantas Polda Papua Barat, AKP Jan S. Payung, S.H., menegaskan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun tidak menggunakan helm akan langsung dikenakan tindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Teknis penilangan selanjutnya menjadi tanggung jawab Satlantas Polres Kaimana,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Papua Barat dan Papua Barat Daya, Aulia Redha Martha Husaini, menjelaskan bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat secara otomatis mencakup pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Melalui pembayaran SWDKLLJ, masyarakat mendapatkan perlindungan dasar dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Aulia mengungkapkan, hingga saat ini Jasa Raharja Cabang Papua Barat dan Papua Barat Daya telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp3,4 miliar, dengan sekitar 30 persen di antaranya disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Kaimana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana Dr. Joice M. Tuanakotta, Kepala Samsat Kaimana Andy Kusuma, Kasat Lantas Polres Kaimana AKP Edy Sumule, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (REI)