Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan, Putusan MK Jadi Penguat Kepastian Hukum

Nasional50 Dilihat
“Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memberikan arahan dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN secara daring”

JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan. Melalui kegiatan tersebut, ASN diharapkan tidak ragu mengambil keputusan selama tetap berpedoman pada aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa ASN di lingkungan ATR/BPN harus mampu bekerja secara profesional tanpa dibayangi ketakutan berlebihan dalam mengambil keputusan administratif.

“Dengan adanya putusan MK ini, saya berharap seluruh aparatur ATR/BPN dapat bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai terlalu ragu mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu berhati-hati, atau memilih tidak bertindak padahal masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar yang digelar Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, ASN ATR/BPN setiap hari dihadapkan pada persoalan administrasi pertanahan yang kompleks dan dinamis. Karena itu, pemahaman terhadap putusan MK menjadi penting agar pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek hukum.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Dalu Agung menilai, pemahaman terhadap putusan tersebut perlu diiringi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam setiap pelayanan publik.

“Saya tidak ingin mendengar ada program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita mengalami sindrom takut mengambil keputusan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi ASN untuk bertindak semena-mena atau menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini memberikan ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi tameng pelanggaran, perlindungan mafia, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” ujarnya.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, webinar menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi RI, Mardian Wibowo, sebagai narasumber utama. Selain itu, hadir pula akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 700 pegawai ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN dan dipimpin oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah. Acara dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

Menutup arahannya, Dalu Agung mengajak seluruh jajaran ATR/BPN untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tertib administrasi.

“Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi momentum yang baik. Mari kita bekerja dan melayani masyarakat dengan baik, tertib administrasi, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (IKI)