
Ekuatornews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengamankan dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kedua WN China tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang asing yang berada di atas KM Mercy Teratai dan akan berangkat menuju Manado.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama unsur BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ratag dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas mengidentifikasi keduanya sebagai warga negara China yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Indeks C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Setelah diamankan, kedua WN China tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.
“Hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak maupun zat berbahaya lainnya. Barang yang dibawa berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan,” jelas Ratag.
Selanjutnya, petugas melakukan pengambilan keterangan serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan pejabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 66 ayat (2) huruf b dan Pasal 106, yang memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan pengumpulan data, keterangan, dan informasi terhadap orang asing dalam rangka fungsi intelijen, pengawasan, serta penyidikan keimigrasian.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung melalui pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kedua WN China tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ratag.
Pasal tersebut mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joudy Handii Supit, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian Faisal Irfan, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Yuvensius Kirimang, serta Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Pandapotan Sidjabat.
(*Udy)


